Kita mulai dari bagian
pertama, atau "Kode
Wilayah Pendaftaran".
Kode ini memberitahukan kepada petugas/umum bahwa kendaraan tersebut di
daftarkan di Samsat daerah "...". Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5
tahun 2012, membagi wilayah pendaftaran kendaraan bermotor sebagai berikut:
Daerah Sumatera
Daerah Sumatera
·
BL = Aceh Kota Banda Aceh (A, J), Kabupaten Aceh Besar (L,
B), Kabupaten Pidie (P), Kabupaten Pidie Jaya (O), Kabupaten Aceh Barat (E),
Kabupaten Aceh Jaya (C), Kabupaten Nagan Raya (V), Kabupaten Aceh Barat Daya (W),
kabupaten Aceh Tengah (G), kabupaten Bener Meriah (Y), Kabupaten Bireuen (Z),
Kabupaten Aceh Utara (K, Q), Kota Lhokseumawe (N), Kota Sabang (M), Kabupaten
Aceh Selatan (T), Kota Subulussalam (I), Kota Langsa (D), Kabupaten Aceh Timur
(F), Kabupaten Gayo Lues (H), Kabupaten Aceh Singkil (R), Kabupaten Aceh
Tamiang (U) Kabupaten Aceh Tenggara (X), Kabupaten Simeulue (S)
·
BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
·
BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
·
BA = Sumatera Barat Kota Padang (A, B, R), Kota Pariaman (F),
Kota Payakumbuh (M), Kota Padang Panjang (N), Kabupaten 50 Kota (C, X),
Kabupaten Pesisir Selatan (G) Dan Lain Lain
·
BM = Riau
·
BP = Kepulauan Riau
·
BG = Sumatera Selatan
·
BN = Kepulauan Bangka Belitung
·
BE = Lampung: Kota Bandar Lampung (A, B, C, dan Y), Kota
Metro (F), Kabupaten Lampung Selatan (D dan E), Kabupaten Pesawaran (R),
Kabupaten Tanggamus (V), Kabupaten Pringsewu (U), Kabupaten Lampung Tengah (G
dan H), Kabupaten Lampung Timur (N dan P), Kabupaten Lampung Utara (J dan K), Kabupaten
Way Kanan (W), Kabupaten Tulang Bawang (S dan T), Kabupaten Tulang Bawang Barat
(Q), Kabupaten Mesuji (L), Kabupaten Lampung Barat (M)
·
BD = Bengkulu
·
BH = Jambi
Daerah Jawa
DKI Jakarta, Banten,
Jawa Barat
·
A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang,
Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
·
B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota
Bekasi(B-K**), Kota Depok
·
D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung
Barat
·
E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten Cirebon (E -
H*/I*/K*/L*/M*/N*), Kota Cirebon (E - A*/B*/D*/E*/F*), Kabupaten Indramayu (E -
P*), Kabupaten Majalengka (E - U*/V*), Kabupaten Kuningan (E - Y*/Z*)
·
F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor (F - A-R),
Kabupaten Cianjur (F - W-Y), Kabupaten Sukabumi (F - U/V), Kota Sukabumi (F -
S/T)
·
T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian
Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
·
Z = Kabupaten Garut (D - F), Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z -
H), Kabupaten Sumedang (A - C), Kabupaten Ciamis (Z - T/W), Kota Banjar (Z-Y*)
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
·
G = eks Karisidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota
Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes (G -
G), Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D/M/W)
·
H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten(H - C/L/V)/Kota
Semarang (H - A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga(H - B/K) , Kabupaten Kendal (H
- D/M), [[Kabupaten Demak](H - E)]
·
K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A/S/H),
Kabupaten Kudus (K - B/K/T), Kabupaten Jepara (K - C/V/L/G), Kabupaten Rembang
(K - D/M), Kabupaten Blora (K - E/N), Kabupaten Grobogan (K - F/P), Kecamatan
Cepu (K - N/Y)
·
R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R -
A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (R - C/L/V),
Kabupaten Banjarnegara (R - D/M)
·
AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang
(AA - A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA -
D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA - E/N), Kabupaten Wonosobo (AA - F/P/Z)
·
AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul
(B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten
Kulon Progo (C)
·
AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD -
A/H/S/U), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/O/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M/W),
Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P/Z), Kabupaten
Wonogiri (AD - G/R/I), Kabupaten Klaten (AD - C/J/L/Q/V)
Daerah Jawa Timur
·
L = Kota Surabaya (kode nomor polisi L adalah satu-satunya
kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kab)
·
M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten
Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
·
N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C
dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan
(V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
·
P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D),
Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
·
S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro (A-F),
Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban (G-H), Kabupaten Lamongan (J-L),
Kabupaten Jombang (V-Z)
·
W = Kabupaten Sidoarjo (P-T), Kabupaten Gresik(A-G)
·
AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten (D-G)/Kota Madiun
(A-B), Kabupaten Ngawi (J-L), Kabupaten Magetan (M-P), Kabupaten Ponorogo
(R-V), Kabupaten Pacitan(W / X / Y / Z))
·
AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)/Kota
Kediri(A-C), Kabupaten(K-N)/Kota Blitar(P-R), Kabupaten Tulungagung(S-T),
Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
Daerah Bali dan Nusa Tenggara
·
DK = Bali
·
DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok
Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
·
EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat,
Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
·
DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten
TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
·
EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai
Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka,
Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
·
ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten
Sumba Timur)
Daerah Kalimantan
·
DA = Kalimantan Selatan, dipakai di seluruh Kalimantan
sebelum pembagian provinsi. Kota Banjarmasin(A,C,I,J,N,O,Q,S,U,V,W,X), Kota
Banjarbaru(P/R), Kabupaten Balangan(Y), Kabupaten Banjar(B/Q), Kabupaten Barito
Kuala(M), Kabupaten Hulu Sungai Selatan(D), Kabupaten Hulu Sungai Tengah(E),
Kabupaten Hulu Sungai Utara(F), Kabupaten Kota Baru(G), Kabupaten Tanah
Bumbu(Z), Kabupaten Tanah Laut(L), Kabupaten Tapin(K), Kabupaten Tabalong(H)
·
KB = Kalimantan Barat
·
KH = Kalimantan Tengah
·
KT = Kalimantan Timur
Daerah Sulawesi
·
DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota
Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa
Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan)
·
DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe,
Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
·
DM = Gorontalo
·
DN = Sulawesi Tengah
·
DT = Sulawesi Tenggara
·
DD = Sulawesi Selatan I: (Kota Makassar, Kabupaten Gowa,
Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Takalar, Kabupaten
Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar)
·
DW = Sulawesi Selatan II: (Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng,
Kabupaten Wajo, Kabupaten Sinjai)
·
DP = Sulawesi Selatan III (Kabupaten Barru, Kota Parepare,
Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten
Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten
Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur) [10]
·
DC = Sulawesi Barat
Daerah Maluku dan Papua
·
DE = Maluku
·
DG = Maluku Utara
·
DS = Papua dan Papua Barat
(Tidak digunakan)
·
DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
Bagian berikutnya
adalah nomor pendaftaran
kendaraan. Bagian ini terdiri
dari angka sebagai nomor urut, dan huruf sebagai kode pembagian sub wilayah.
Misalnya waktu saya dinas di Blitar, di sana kode wilayahnya adalah AG, dan
wilayah Blitar diberi alokasi P, Q, dan R. Jadi Samsat Blitar hanya menerbitkan
kendaraan dengan akhiran PA, PB, PC, PD, PE, ... PZ, kemudian lanjut QA, QB,
QC, ... , QZ, kemudian lanjut RA, RB, RC, RD, ..., RZ. Contoh pelat nomor
Blitar adalah AG 2314 QF.
Gimana? Mudah bukan?
Bagian terakhir dari
isi pelat nomor adalah masa
berlaku. Kendaraan bermotor
saat didaftarkan memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah tahun kelima
habis, pemilik wajib mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya.
Apabila rekan-rekan
membeli kendaraan pada bulan Desember 2010, namun rupanya baru diurus oleh
dealer pada bulan Januari 2011, maka masa berlakunya sampai dengan bulan
Januari tahun 2016. Di STNK ditulis lengkap dengan tanggal, sedangkan di TNKB
(pelat nomor) hanya bulan dan tahun singkat, yaitu "01 . 16". Polisi
di lapangan mengidentifikasi kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang
lima tahunan dengan cara melihat kode angka ini.
Sekarang kita coba jelaskan masalah ukuran standar pelat nomor/TNKB. Ukuran pelat nomor/TNKB juga diatur dalam Peraturan
Pemerintah. Silahkan lihat gambar untuk memudahkan:
Cukup jelas bukan?
Sedangkan untuk jenis pelat nomor/TNKB kita bisa lihat berdasarkan warna dasarnya.
Warna dasar Hitam itu untuk kendaraan PRIBADI, warna dasar Kuning untuk kendaraan UMUM(digunakan untuk mencari nafkah), warna dasar Merah menandakan kendaraan tersebut dibeli dengan uang negara, alias milik PEMERINTAH, dan warna dasar Putih menjelaskan bahwa kendaraan tersebut adalah milik NEGARA LAIN yang beroperasi di wilayah kita, digunakan oleh Konsulat (CC/Corps COnsulat) atau Diplomatik negara asing (CD/Corps Diplomat).
Sedangkan untuk jenis pelat nomor/TNKB kita bisa lihat berdasarkan warna dasarnya.
Warna dasar Hitam itu untuk kendaraan PRIBADI, warna dasar Kuning untuk kendaraan UMUM(digunakan untuk mencari nafkah), warna dasar Merah menandakan kendaraan tersebut dibeli dengan uang negara, alias milik PEMERINTAH, dan warna dasar Putih menjelaskan bahwa kendaraan tersebut adalah milik NEGARA LAIN yang beroperasi di wilayah kita, digunakan oleh Konsulat (CC/Corps COnsulat) atau Diplomatik negara asing (CD/Corps Diplomat).
Satu warna yang tidak ditetapkan di dalam PP adalah dasar warna Putih tulisan Merah. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor ini hanya boleh digunakan dari PABRIK ke DEALER, dan dari DEALER ke RUMAH/KANTOR PEMBELI/PEMILIK. Jadi yang boleh mengendarai kendaraan berpelat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi dari pabrik atau dealer yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat perintah dari Pabrik/Dealer.
"Selama Pelat Nomor, STNK, dan BPKB belum diterbitkan oleh Polisi, kendaraan BELUM BOLEH DIGUNAKAN." Karena dipandang kendaraan tersebut belum diregistrasi oleh Polisi, alias ilegal.
Jadi apabila rekan-rekan membeli kendaraan baru, jangan coba-coba mengendarainya menggunakan pelat nomor ini, atau bahkan iseng menggunakan pelat nomor palsu, karena apabila ditilang, yang disita adalah "kendaraannya".



